Setelah kontraksi dan janin keluar, Gea dan Syaifudin lantas memasukkan jasad bayi mereka di kantong kresek, dan membuangnya begitu saja di tumpukan sampah.
Penyedia pil aborsi, Handi Warsono, turut diamankan kepolisian.
Dari pengakuannya, Handi tergiur berbisnis pil aborsi lantaran keuntungan yang didapatkan.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.
Dari ketiga tersangka, aparat Polres Jepara turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kartu ATM, rekening bank, uang tunai Rp 2,4 juta dan 64 butir pil aborsi cytotec.
Pasangan Gea dan Syaifudin kini dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Baca Juga: Tertelan Eskalator, Separuh Tubuh Wanita ini Terjebak dalam Mesin Hingga Buat Pengunjung Lain Panik
Sedangkan untuk Handi Warsono, dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.
“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jepara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |