Grid.ID - Penemuan jasad bayi berbalut rok abu-abu khas seragam SMA membuat heboh warga di sekitar Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Warga setempat menemukan jasad bayi tersebut di pinggiran Sungai Segawe pada Selasa (1/10/2019) pagi.
Warga setempat, Biyono (45), menjadi orang pertama yang menemukan jasad bayi misterius tersebut.
Mengutip Kompas.com, awalnya Biyono berniat untuk membersihkan sampah yang menumpuk di pinggir Sungai Segawe di desanya.
Namun saat hendak membersihkan sampah, sebuah kantong kresek merah tiba-tiba mencuri perhatian Biyono.
Mulanya kantong plastik merah itu dikira berisi sampah, namun isinya yang cukup berat membuat Biyono penasaran.
Akhirnya, dibukalah kantong kresek merah tersebut.
Bukan sampah, Biyono justru menemukan jasad bayi yang dibalut dengan rok abu-abu seragam SMA.
Jasad bayi tersebut juga tertutup sarung bantal dan sarung guling.
Polisi yang datang usai mendapat laporan dari masyarakat, langsung memeriksa jasad bayi tersebut.
Jasad bayi tersebut berkelamin laki-laki, panjang 32 cm, berat 1,3 kg dengan rambut berwarna hitam.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Jepara untuk meringkus orang-orang yang tega membuang jasad bayi di tumpukan sampah tersebut.
Mengutip Tribun Jateng, ada 3 tersangka yang diamankan, yakni Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyebut, bayi yang ditemukan warga tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan Gea dan Syaifudin.
“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin)," ucap Arif.
Namun, kedua pasangan tersebut enggan menerima bayi tersebut di kehidupan mereka.
Alasannya, Gea dan Syaifudin malu lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Hingga akhirnya, keduanya sepakat untuk mengaborsikan bayi hasil hubungan mereka.
Tersangka M Syaifudin lantas membeli pil aborsi Cytotec seharga Rp 3 juta dari tersangka Handi Warsono (35), yang ia kenal dari teman-temannya.
Gea yang sudah hamil 6 bulan, dipaksanya meminum 16 pil aborsi cytotec sekaligus.
"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ungkap M Syaifudin.
Baca Juga: Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Susunan Kabinet Masa Jabatan 2019-2024
Setelah kontraksi dan janin keluar, Gea dan Syaifudin lantas memasukkan jasad bayi mereka di kantong kresek, dan membuangnya begitu saja di tumpukan sampah.
Penyedia pil aborsi, Handi Warsono, turut diamankan kepolisian.
Dari pengakuannya, Handi tergiur berbisnis pil aborsi lantaran keuntungan yang didapatkan.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.
Dari ketiga tersangka, aparat Polres Jepara turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kartu ATM, rekening bank, uang tunai Rp 2,4 juta dan 64 butir pil aborsi cytotec.
Pasangan Gea dan Syaifudin kini dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Baca Juga: Tertelan Eskalator, Separuh Tubuh Wanita ini Terjebak dalam Mesin Hingga Buat Pengunjung Lain Panik
Sedangkan untuk Handi Warsono, dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.
“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jepara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |