"Ketiganya tinggal dalam satu rumah kontrakan di Kelurahan Jawa sejak 5 bulan terakhir,” ungkap Kapolsek Sangasanga Iptu HM Afnan.
Namun kehadiran PT di kediaman kekasihnya, justru membuat jengkel SA.
“Namanya anak biasa kan rewel dan mucil (bandel), nggak mau nurut.
"Sehingga tersangka jengkel, lalu memukul korban dengan ikat pinggang, sepatu hingga gantungan baju sampai hancur,” lanjut Afnan.
Sebenarnya, tante PT, MS, mengetahui jika keponakannya kerap dianaya sang kekasih lesbinya.
Namun, MS tak berani mengadukan penganiayaan tersebut lantaran diancam akan dibunuh SA, kekasihnya sendiri.
Penganiayaan PT ini baru ketahuan saat korban dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Abdul Wahab Syahranie.
“Saat korban ditangani tim medis IGD karena ketakutan tersangka meninggalkan MI sendirian di rumah sakit kemudian kabur dan menonaktifkan ponselnya.
"Nenek korban melaporkan tersangka ke Polsek Sangasanga,” tambah Afnan.
Kini, tersangka SA dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |