Meski begitu tak jarang publik yang mempertanyakan keamanan berkendara dengan seorang driver ojol yang tuli.
Namun, perlu diketahui bahwa pengendara ojol pasti telah memenuhi bebagai syarat administratif saat mendaftar.
Salah satunya adalah SIM yang harus dimiliki.
Baca Juga: Pulang dari Pelantikan DPR di Senayan, Krisdayanti Langsung Bersimpuh di Kaki Sang Ibunda
Terlebih pembuatan SIM ternyata sekarang harus melampirkan hasil uji pendengaran.
Pasalnya, tes kesehatan pendengaran dianggap sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjateng.com, ujaran tersebut tampak sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018) lalu.
Dalam acara tersebut AKBP dr Ratna Relawati mengungkapkan tes kesehatan pendengaran merupakan persyaratan yang ada pada regulasi pembuatan SIM.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," terang AKBP dr Ratna Relawati.
AKBP dr Ratna Relawati juga menerangkan jika fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Twitter,kompas,TribunJateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |