Namun, persyaratan tes pendengaran memang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012.
Melansir dari laman kompas, pada pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Kemudian pada ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Pada ayat enam (6) menerangkan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian pada ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Baca Juga: Tutupi Noda Bekas Jerawat dan Bopeng agar Wajah Mulus, Simak Tipsnya ala MUA Satu Ini yuk!
Namun, kamu tidak perlu khawatir jika ternyata kamu memiliki pendengaran yang kurang baik.
AKBP dr Ratna Relawati menerangkan bahwasanya, apabila pendengaran tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah dokter atau pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berkendara di jalan, apa pernah melakukan tes kesehatan sepert ini? (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Twitter,kompas,TribunJateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |