Grid.ID - Syarat tes pembuatan SIM kini harus lampirkan hasil uji pendengaran, tak hanya bagi orang yang tuli.
Seperti halnya driver ojol tulis yang viral karena tempel tulisan helm yang juga pasti melengkapi syarat tes pembuatan SIM, yaitu hasil uji pendengaran.
Hasil uji pendengaran menjadi syarat tes pembuatan SIM yang ternyata diterapkan tak hanya pada pengendara yang tuli.
Baca Juga: Semakin Ketat, Tes Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran
Seperti yang diketahui, belum lama ini jejaring Twitter sempat dihebohkan dengan potret driver ojol yang menempelkan tulisan di helm.
Tulisan yang tertempel di helm itu berisikan instruksi bagi penumpang yang ingin menggunakan jasanya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan komunikasi yang baik antara konsumen dengan penyedia jasa ojek online.
Baca Juga: Seperti Apa Proses Pembuatan SIM? Inilah Langkah-langkah Yang Harus Kamu Jalani
Tulisan yang ditempel di helm sang driver ojol berisi sebagai berikut.
"Mohon maaf saya tuli. Mohon kerjasamanya. 20 meter sebelum belok tepuk pundak saya. Jika belok kanan, tepuk kanan. Jika belok kiri, tepuk kiri. Jika berhenti tepuk keduanya. Terima kasih atas perhatiannya dan pengertiannya," tulis driver ojol tersebut.
Viralnya postingan pemilik akun Twitter @ogiklo tak ayal mencuri simpati publik.
Kemarin dapet driver tuli. Selain tepuk pundak, doi ngobrol dengan 1 spion arah ke saya biar bisa liat gerakan bibir.
Komunikasi baik antara konsumen dengan penyedia jasa adalah bentuk profesionalitas. Membuat bahasa sendiri juga nunjukin kalau bapak ini punya integritas tinggi. pic.twitter.com/6uiCMo5nd7
— Ogi333 (@ogiklo) 7 Agustus 2019
Meski begitu tak jarang publik yang mempertanyakan keamanan berkendara dengan seorang driver ojol yang tuli.
Namun, perlu diketahui bahwa pengendara ojol pasti telah memenuhi bebagai syarat administratif saat mendaftar.
Salah satunya adalah SIM yang harus dimiliki.
Baca Juga: Pulang dari Pelantikan DPR di Senayan, Krisdayanti Langsung Bersimpuh di Kaki Sang Ibunda
Terlebih pembuatan SIM ternyata sekarang harus melampirkan hasil uji pendengaran.
Pasalnya, tes kesehatan pendengaran dianggap sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjateng.com, ujaran tersebut tampak sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018) lalu.
Dalam acara tersebut AKBP dr Ratna Relawati mengungkapkan tes kesehatan pendengaran merupakan persyaratan yang ada pada regulasi pembuatan SIM.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," terang AKBP dr Ratna Relawati.
AKBP dr Ratna Relawati juga menerangkan jika fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Namun, persyaratan tes pendengaran memang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012.
Melansir dari laman kompas, pada pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Kemudian pada ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Pada ayat enam (6) menerangkan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian pada ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Baca Juga: Tutupi Noda Bekas Jerawat dan Bopeng agar Wajah Mulus, Simak Tipsnya ala MUA Satu Ini yuk!
Namun, kamu tidak perlu khawatir jika ternyata kamu memiliki pendengaran yang kurang baik.
AKBP dr Ratna Relawati menerangkan bahwasanya, apabila pendengaran tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah dokter atau pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berkendara di jalan, apa pernah melakukan tes kesehatan sepert ini? (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Twitter,kompas,TribunJateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |