"Mereka sempat berpacaraan tahun 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," terang Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Kedua pelaku suami istri itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep, lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.
Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah Bangkit di Sumenep.
Kemudian, Rulin dan suaminya mengetahui keberadaan korban di tempat kerjanya di Jalan Ketintang, Surabaya.
Akhirnya, Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
Baca Juga: Kecewa karena Tak Bisa Balas Dendam Atas Kematian Ibunya, Remaja Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sementara itu Bambang istri Rulin mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut.
"Waktu di perjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," terang Bambang.
Kini, pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |