Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang pria bernama Bangkit Maknutu Dunirat (30) dilaporkan hilang oleh istrinya.
Mei Nuriawati, melaporkan suaminya hilang pada Jumat (12/10/2019) siang lalu.
Sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya pada Selasa (15/10/2019) setelah beberapa hari berupaya mencari suaminya tetapi tidak membuahkan hasil.
Melansir dari Kompas.com pada Minggu (20/10/2019), laporan menyatakan bahwa Bangkit dipaksa masuk oleh beberapa orang ke dalam mobil di sekitaran Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Laporan masuk Selasa kemarin," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (16/10/2019) malam.
Pelapor dan suaminya adalah warga Jalan Asrikaton, Malang.
Baca Juga: Kecewa karena Tak Bisa Balas Dendam Atas Kematian Ibunya, Remaja Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
Polisi yang telah mengantongi bukti video, memperlihatkan korban dipaksa masuk oleh beberapa orang ke dalam mobil Suzuki Ertiga berwarna silver.
Polrestabes Surabaya kemudian bergerak langsung untuk mendalami dugaan peristiwa penculikan itu.
Untuk mendalami motif penculikan, Polrestabes Surabaya menurunkan tim Jatanras untuk menyelidiki aksi tersebut.
"Kami juga sedang mendalami laporan pelapor dan sedang mengumpulkan petunjuk dan saksi," terang Sudamiran.
Sudamiran meminta waktu untuk mendeteksi pelaku dan motifnya.
"Mohon waktunya, tim kami sedang bekerja di lapangan," terang Sudamiran.
Sementara itu, melansir dari Suryamalang.com, Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku penculikan.
Penculikan itu telah berujung pada pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Bangkit menghilang.
Bangkit telah ditemukan tewas di Jembatan Cangar, Kota Batu.
Baca Juga: Terkuak Motif Penusukan Wiranto, Benarkah Ada Dendam Karena Teman Seperjuangan ISIS Ditangkap?
Pelaku penculikan maut tersebut ternyata melibatkan Rulin Rahayu, yang diduga sebagai mantan kekasih korban.
Bangkit diculik dan dianiaya sebelum ditemukan tewas.
Mantan pacar korban mengaku melakukan hal tersebut lantaran menyimpan dendam.
Ia tidak melakukan aksinya itu sendirian, melainkan bersama komplotannya.
Selain Rulin Rahayu dan suaminya Bambang Irawan, polisi juga menangkap dua pelaku lain.
Kresna Bayu (22) warga Nyamplungan Ampel dan M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo Surabaya adalah dua pelaku lain yang berhasil ditangkap polisi.
Sementara itu , polisi masih memburu dua pelaku lain yang berinisial ARP dan MIR.
Baca Juga: Tega, Pria Ini Secara Brutal Menikam Anjing Sampai Mati, Maksud Hati untuk Balas Dendam
Polisi mendapatkan pengakuan dari Rulin dan Bambang apabila motif pembunuhan ini didasari dari rasa sakit hati.
Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan Rulin dan Bangkit di masa lalu yang melibatkan penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Dari penjualan mobil itu, Rulin mengaku hanya mendapatkan 5 juta dari penjualan.
Namun, kisah ini tidak hanya didasari dari urusan pembagian hasil penjualan mobil.
Pelaku menyebutkan ada tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan Bangkit dengan mengunakan nama Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaraan tahun 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," terang Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Kedua pelaku suami istri itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep, lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.
Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah Bangkit di Sumenep.
Kemudian, Rulin dan suaminya mengetahui keberadaan korban di tempat kerjanya di Jalan Ketintang, Surabaya.
Akhirnya, Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.
Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.
Baca Juga: Kecewa karena Tak Bisa Balas Dendam Atas Kematian Ibunya, Remaja Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sementara itu Bambang istri Rulin mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut.
"Waktu di perjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," terang Bambang.
Kini, pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
(*)
5 Arti Mimpi Memberi Makan Burung Gagak, Awas Lambangkan Peringatan, Perubahan Besar Akan Datang!
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |