"Pak Sekjen juga menyetujuinya, mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," lanjutnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada BPJS untuk mengatur segala alur sumbangannya.
"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silahkan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan," jelasnya lagi.
Lalu ketika ditanya wartawan mengenai besaran gajinya, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tahu, lebih baik tidak tahu saja," kata Terawan.
Lebih lanjut, ia menuturkan alasan lain di balik sikapnya yang rela menyumbangkan gaji pertamanya sebagai menteri untuk membantu menutup defisit program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Hilang Selama 17 Hari, PNS Kementerian PU Ditemukan Tewas Dicor, Pelaku adalah Teman Dekat Korban!
Menurutnya, gaji pertama memang sudah sepatutnya menjadi gaji yang digunakan untuk sumbangan kebaikan.
"Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa," kata Terawan lebih lanjut.
Sedangkan berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kompas.com, gaji pokok menteri jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |