-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik
Sementara pada Pasal 30 memgatur kenaikan iuran para peserta penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, polri, perangkat desa, DPRD, dsb.
Iuran bagi PPU tersebut sebesar 5 %(lima persen) dari upah perbulan yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut.
a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
b. 1% dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar hanya 3 persen dan peserta 2 persen.
Source | : | Setneg.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |