Pada pasal 32 berisi tentang batas tertinggi dari gaji yang digunakan sebagai perhitungan besar iuran peserta PPU, yaitu Rp 12 juta yang sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Pada pasal 33 diterangkan bahwa dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga saja.
Aturan tersebut di atas berlaku mulai 1 Oktober 2019 sesuai yang termuat pada Pasal 33 A.
Sementara di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000,/orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian bantuan pendanaanIuran tersebut kemudian akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (*)
Source | : | Setneg.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |