Kejanggalan-kejanggalan itulah yang kemudian membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ungkap AKBP Dony.
Hasil Autopsi
Kecurigaan-kecurigaan keluarga pun akhirnya terjawab setelah hasil autopsi korban keluar.
“Kami jelaskan di sini kronologinya, yang mana awalnya keterangan pekaku bahwa korban tenggelam atau juga tergenang di dalam air, kemudian diangkat oleh yang bersangkutan, kemudian dipanaskan. Itu tidak benar,” kata Dony dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2019).
Lebih lanjut, Dony mengatakan kalau hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di bagian usus akibat luka robek.
Selain itu, adanya luka lebam di bagian punggung korban juga yang mendasari polisi untuk mengungkap kasus kematian balita tersebut.
“Setelah kami melakukan kegiatan autopsi, dan kami juga melakukan interogasi ulang dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui kejadian (penganiayaan) itu betul. Telah terjadi penganiayaan yang mana mengakibatkan korban sampai meninggal,” ujar AKBP Dony.
Akhirnya setelah diintrogasi oleh polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah dengan keji menyiksa anak tirinya sendiri hingga tewas.
Akibatnya, Ery Age Anwar ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |