Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Malang nasib Agnes Arnelita, balita 3 tahun, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Tlogowaru Indah D-14, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang, Jawa Timur.
Pasalnya, Agnes tewas setelah disiksa oleh ayah tirinya sendiri pada Rabu (30/10/2019) sore.
Saat itu, Ery Age Anwar (36) nekat menyiksa anak tirinya itu di dalam kamar mandi lantaran kesal melihat Agnes yang sering Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) sembarangan.
Baca Juga: Viral Berita Bohong Mengenai Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Saya Tidak Akan Diam
Pelaku yang sudah terlanjur geram kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan langsung mengguyur anak tirinya itu dengan air hingga terjatuh.
Tak cukup sampai di situ, Ery yang melihat korban tak berdaya justru menginjak bagian belakang punggung korban dua kali dan menginjak perut korban sekali.
Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan kejang-kejang hingga tak sadarkan diri.
"Pada saat itu, tersangka secara spontan menginjak punggung belakang, karena posisi jatuhnya tengkurap. Diinjak dua kali dengan keras dan akhirnya korban kesakitan. Korban membalikkan badan, akhirnya menginjak kembali sekali di tengah perut korban," terang Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hilang Selama 17 Hari, PNS Kementerian PU Ditemukan Tewas Dicor, Pelaku adalah Teman Dekat Korban!
Kronologi
Usai menganiaya korban, pelaku langsung panik karena korban mulai sesak napas.
Pelaku pun kemudian mengolesi bagian perut korban dengan minyak kayu putih dengan harapan kondisinya membaik.
Namun, tubuh anak tirinya itu masih mengigil hingga muncullah inisiatif pelaku untuk memanaskan kedua kaki korban di atas kompor gas yang menyala.
Setelah dirasa usahanya itu tidak membuahkan hasil juga, pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada untuk mendapatkan pertolongan.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
"Tersangka ini panik, melihat kondisi korban. Dibawa ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Hingga akhirnya korban dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Tajinan untuk dimandikan," ungkap AKBP Dony lebih lanjut.
Baca Juga: Produksi Acara Night of Malicious Comments Dihentikan Selepas Sulli Tewas Bunuh Diri
Pengakuan Awal
Dalam pemeriksaan awal kepada polisi, pelaku mengaku bahwa anak tirinya tersebut tewas akibat tenggelam di dalam bak mandi.
Pelaku mengaku membiarkan anak balitanya itu mandi sendiri lantaran ada bayi 1,5 bulan yang harus dia jaga.
Namun keterangan pelaku tersebut tidak serta merta dipercaya oleh keluarga ibu korban atau istri pelaku.
Pasalnya, muncul kecurigaan dari luka-luka memar yang ada di tubuh korban.
Selain itu, adanya luka bakar pada kaki korban juga menambah kecurigaan banyak pihak.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang kemudian membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ungkap AKBP Dony.
Hasil Autopsi
Kecurigaan-kecurigaan keluarga pun akhirnya terjawab setelah hasil autopsi korban keluar.
“Kami jelaskan di sini kronologinya, yang mana awalnya keterangan pekaku bahwa korban tenggelam atau juga tergenang di dalam air, kemudian diangkat oleh yang bersangkutan, kemudian dipanaskan. Itu tidak benar,” kata Dony dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2019).
Lebih lanjut, Dony mengatakan kalau hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di bagian usus akibat luka robek.
Selain itu, adanya luka lebam di bagian punggung korban juga yang mendasari polisi untuk mengungkap kasus kematian balita tersebut.
“Setelah kami melakukan kegiatan autopsi, dan kami juga melakukan interogasi ulang dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui kejadian (penganiayaan) itu betul. Telah terjadi penganiayaan yang mana mengakibatkan korban sampai meninggal,” ujar AKBP Dony.
Akhirnya setelah diintrogasi oleh polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah dengan keji menyiksa anak tirinya sendiri hingga tewas.
Akibatnya, Ery Age Anwar ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |