"Ada salah seorang pengendara sepeda motor yang memakai jaket loreng, jaket dinas anggota TNI melintas.
Melihat itu, PM ( polisi militer) pun menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut," ujar KBO Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo, Jumat (1/11/2019).
"Setelah diperiksa ternyata masyarakat umum, sehingga diberikan teguran tertulis oleh PM untuk tidak sembarangan dalam menggunakan atribut resmi TNI, dan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bersama," imbuhnya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Soal Video Panas Mirip Dirinya
Nmaun, Anang tidak mengungkap secara rinci terkait identitas pengendara tersebut karena langsung ditangani oleh jajaran polisi militer yang terlibat dalam operasi tersebut.
Pasalnya, dalam operasi zebra semeru 2019 itu, Polres Lamongan turut menggandeng jajaran polisi militer, hingga aparat lintas sektoral, mulai dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Samsat, hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa menggunakan atribut TNI merupakan salah satu tindakan yang dilarang.
Dilansir dari laman tni.mil.id, banyaknya orang mengenakan atribut TNI dapat memperbanyak kemungkinan penyalahgunaan, sehingga mencemarkan citra TNI.
Selain itu, adanya penertiban seragam dan atribut TNI yang perlu dipedomani Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam TUM TNI dan seragam TNI diatur dalam ST Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005.
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com,www.tni.mil.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |