Grid.ID - Ada larangan warga menggunakan atribut TNI, seperti viralnya kasus polisi militer hentikan pengendara berjaket TNI baru-baru ini.
Baru-baru ini, viral polisi militer hentikan pengendara berjaket TNI sebagai wujud larangan warga menggunakan atribut TNI karena menyalahi aturan.
Larangan warga menggunakan atribut TNI seperti kasus pemberhentian pengendara berjaket TNI oleh polisi militer bisa dikenakan pasal 378.
Baca Juga: Viral Berita Bohong Mengenai Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Saya Tidak Akan Diam
Pasal tentang penipuan itu bisa diterapkan bagi warga yang tidak berwenang mengenakan atribut TNI.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu seorang pengendara berseragam TNI dihentikan oleh polisi militer di kawasan ASCP Paciran, Lamongan, Jatim.
Penertiban terhadap pengendara beratribut TNI terjadi saat petugas kepolisian sedang melaksanakan agenda operasi zebra semeru 2019.
Baca Juga: Terkait Video Panas, Gisella Anastasia Diperiksa Polisi dengan 19 Pertanyaan
Saat diberhentikan dan dimintai keterangan terkait keanggotaannya di kesatuan TNI, pengendara itu ternyata masyarakat umum.
Oleh karenanya, pengendara yang mengenakan atribut TNI tersebut mendapat teguran tertulis dari pihak Polisi Militer (PM).
Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, KBP Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo menerangkan perihal pemberhentian pengendara yang mengenakan jaket TNI.
"Ada salah seorang pengendara sepeda motor yang memakai jaket loreng, jaket dinas anggota TNI melintas.
Melihat itu, PM ( polisi militer) pun menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut," ujar KBO Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo, Jumat (1/11/2019).
"Setelah diperiksa ternyata masyarakat umum, sehingga diberikan teguran tertulis oleh PM untuk tidak sembarangan dalam menggunakan atribut resmi TNI, dan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bersama," imbuhnya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Soal Video Panas Mirip Dirinya
Nmaun, Anang tidak mengungkap secara rinci terkait identitas pengendara tersebut karena langsung ditangani oleh jajaran polisi militer yang terlibat dalam operasi tersebut.
Pasalnya, dalam operasi zebra semeru 2019 itu, Polres Lamongan turut menggandeng jajaran polisi militer, hingga aparat lintas sektoral, mulai dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Samsat, hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa menggunakan atribut TNI merupakan salah satu tindakan yang dilarang.
Dilansir dari laman tni.mil.id, banyaknya orang mengenakan atribut TNI dapat memperbanyak kemungkinan penyalahgunaan, sehingga mencemarkan citra TNI.
Selain itu, adanya penertiban seragam dan atribut TNI yang perlu dipedomani Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam TUM TNI dan seragam TNI diatur dalam ST Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005.
Sementara penertiban penjualan stiker berlogo TNI pada kendaraan non organik dijelaskan pada ST Kasum TNI No STR/803/2005 tanggal 14 Desember 2005.
Oleh karenanya, guna menghindari penyalahgunaan seragam dan atribut TNI, satuan jajaran TNI berhak melakukan penertiban bagi orang-orang yang tidak berwenang, sebagaimana Surat Telegram Panglima TNI No STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 yang berisi sebagai berikut :
Melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI;
Melakukan penertiban pencatuman nama TNI dan logo TNI maupun logo yang mirip dengan logo TNI pada yayasan/badan usaha/organisasi yang tidak memiliki ijin dari Panglima TNI;
Menindak tegas masyarakat secara pribadi maupun kelompok yang tidak berhak memakai/menggunakan seragam dan atribut TNI;
Koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
Selain itu, dilansir dari laman hukumonline.com, penggunaan atribut TNI bagi yang tidak berwenang dapat dikenakan pasal 378.
Hal ini lataran penggunaan seragam maupu atribut TNI dan Polisi hanya diperuntukkan bagi jajaran yang terlibat.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 42/2010”) dikatakan bahwa pakaian seragam dinas polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri:
Baca Juga: Artis Ibukota Diciduk Saat Asyik Layani Pria di Kamar Hotel, Polisi Sebut Inisial PA dan Identitasnya
“Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.”
Sementara bagi warga umum yang mengenakan atribut TNI dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." (*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com,www.tni.mil.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |