Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib nahas menimpa bocah 10 tahun berinisial ZKA asal Tangerang.
ZKA tewas terpanggang di rumah kontrakannya di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (17/11/2019).
ZKA tewas setelah terjebak di rumah kontrakannya yang terbakar karena kakinya dirantai orang tuanya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Model Ini Tewas Terbakar Saat Ingin Jemput Temannya
"Itu anaknya di dalam, mungkin enggak bisa keluar kali ya. Dia kan kakinya dirantai," ujar salah satu warga, Ruspianti (45), seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Ruspianti mengaku melihat jenazah ZKA setelah dievakuasi dengan keadaan yang mengenaskan.
Ia mengira, kaki korban putus saat berusaha menyelamatkan diri.
"Pas dievakusi kakinya ketinggalan di rantai. Terus kakinya dibawa dimasukin ke ember," tuturnya.
Pernah kebakaran sebulan yang lalu
Seorang warga lain, Rida, yang juga mengasuh ZKA mengaku kalau rumah kontrakan yang ditinggali korban pernah terbakar bulan Oktober 2019 lalu.
Tapi beruntung saat itu api dapat dipadamkan sebelum sempat membesar.
"Sebulan sebelumnya juga pernah kebakaran, cuma masih sempat dipadamin," ujar Rida di lokasi, Senin (18/11/2019).
Rida menduga kebakaran di rumah kontrakan satu petak itu dipicu oleh kompor yang kemungkinan dimainkan oleh ZKA.
"Ya karena bocah itu kan dia hiperaktif, mungkin lapar jadi dia ngutak-atik kompor, kan kepantik api," katanya.
Korban dirantai karena hiperaktif
ZKA bersama sang ayah baru pindah ke rumah kontrakan di Gang Asem itu sejak Agustus 2019 lalu.
Alasan mereka pindah adalah karena diusir oleh warga lain yang ada di kontrakan lamanya sekitar 2 kilometer dari kontrakan yang baru.
Karena memang ZKA sendiri dikenal sebagai bocah yang aktif dan suka berlarian ke sana-sini hingga ke jalan raya.
"Sering keluar, ke jalan raya gitu. Saya bawa balik ke rumahnya," ujar Ervin, tetangga korban.
Baca Juga: Diwarnai Isak Tangis Keluarga, Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Ervin pun mengaku perilaku hiperaktif ZKA sudah muncul sejak pertama kali dia tinggal di rumah kontrakan itu.
Akibatnya ZKA sering dirantai di dalam rumah oleh sang ayah saat ia bekerja.
"Ya mungkin biar enggak lari-larian ke jalan, yang jadinya malah kecelakaan," kata Ervin.
Namun akibat usaha preventif sang ayah ini justru mengakibatkan anaknya tidak bisa kabur saat kebakaran terjadi.
Atas kejadian ini, sang ayah diperiksa aparat kepolisian Sektor Cisauk untuk memberikan penjelasan.
Penanganan yang benar untuk anak hiperaktif
Kejadian ini tentunya dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua agar lebih mengutamakan keselamatan buah hatinya.
Apalagi untuk anak yang selalu bergerak aktif atau dikenal sebagai attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
Bagi anak dengan ADHD, mereka perlu diberi penanganan khusus namun bukan dengan cara dirantai seperti kasus ZKA.
Lalu seperti apa? Berikut cara yang benar untuk menangani anak dengan ADHD seperti yang Grid.ID rangkum dari Kompas.com.
1. Terapi Farmakologi
Terapi Farmakologi diberikan jika anak dengan ADHD sudah menunjukkan gejala impulsivitas, agresivitas dan hiperaktivitas yang cukup berat.
Terapi ini menggunakan obat yang akan memudahkan ketika terapi psikologis.
Namun lamanya pengobatan tetap tergantung lama tidaknya gejala yang muncul.
2. Terapi Psikologis
Terapi psikologis ini layaknya pelatihan kemampuan sosial.
Terapi ini biasanya dianjurkan di awal-awal pengobatan gejala ADHD dengan diagnosis yang belum pasti.
3. Terapi Kombinasi
Baca Juga: Pura-pura Hamil, Ternyata Perut Besar Wanita Ini Simpan Barang Haram Seberat 4 Kilogram!
Terapi kombinasi adalah terapi yang dinilai paling ampuh di antara 2 terapi yang lain.
Menggabungkan terapi farmakologi dan psikologis dinilai dapat menghilangkan gejala-gejala ADHD dengan lebih cepat.
Dengan rajin berkonsultasi dengan dokter ahli untuk memonitor perkembangan si anak, dosis obat akan dikurangi secara bertahap jika self control sudah terbentuk hingga tidak memerlukan obat lagi.
(*)
Razman Sebut Berkas Perkara Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Lebaran
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |