Ditambahkan pengacara ZA, pada hari tersebut ia dipanggil oleh manajemen saat pagi hari.
Disebut ada klaim tindak asusila.
Atas hal tersebut, ZA mengaku supaya nama baik rumah sakit tidak dipertaruhkan.
(Baca juga: Kisah di Balik Sekolah yang Hanya Punya Satu Murid dan Dua Orang Guru)
"Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah," kata pengacara ZA
Bunyinya seperti ini, "'Lebih baik kamu meminta maaf supaya masalah ini selesai'"
"'Toh menurut suaminya dengan meminta maaf, urusan selesai.'"
(Baca juga: Dikira Sampah, Pesan dalam Botol Berusia 132 Tahun Telah Ditemukan di Sebuah Pantai)
"Akhirnya ZA menuruti itu dan membuat surat pernyataan."
"Sekitar jam 12, ternyata pada saat ditemui, ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut."
(Baca juga: Teledor Saat Lakukan Operasi Caesar, Dokter Malah Menyayat Kulit Kepala Bayi)
Muhammad Sholeh mengatakan ZA sempat mengalami kekerasaan saat penangkapan yang membuat dalam BAP semua dituruti termasuk mengakui sebagai tersangka.
Terkait pengajuan gugatan ini, pihak Polrestabes Surabaya mengaku siap mengahadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum ZA.
(Baca juga: 4 Fakta Pelajaran Geografi Salah, Salah Satunya Keberadaan Patung Liberty )
Kakak ZA Yakin Adiknya Tidak Bersalah
Saat mengajukan gugatan praperadilan, kuasa hukum ZA didampingi oleh keluarga terdakwa, Abdul Hafid.
Berkata pada awak media sambil menahan air mata, kakak ZA yang berusia 33 tahun menegaskan adiknya tidak bersalah.
"Saya yakin adik saya tidak bersalah, kita bukan keluarga biadab, kita sejak kecil dididik agama oleh ayah saya," kata Hafid.
Kakak ZA yakin adiknya akan dibebaskan.
"Silahkan saja dihukum, insyaAllah adik saya tidak bersalah, dia hanya menjadi korban," lanjutnya.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |