Grid.ID - ZA mantan perawat National Hospital yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pasiennya kini melempar gugatan balik.
Berkas tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bentuk gugatan praperadilan, pada Selasa (6/3/2018).
Usai rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
(Baca juga: Mengerikan, Tubuhnya Mengelupas Akibat Mengonsumsi Antibiotik Selama 2 Minggu)
Persoalan ini dibenarkan pula oleh Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum ZA.
Dikutip Grid.ID dari Surya, gugagatan dilayangkan terkait surat penetapan ZA sebagai tersangka.
"Kita mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terhadap Kapolres Surabaya."
Langkah ini ditempuh usai ZA justru mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan dalam video.
(Baca juga: Tragis, Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup Setelah Menolak Diperkosa)
Penetapan Sebagai Tersangka Penuh Kejanggalan
Berdasarkan pernyataan Muhammad Sholeh di akun Facebook pribadinya, proses penetapan sebagai tersangka penuh kejanggalan.
"ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila," tulisnya pada hari Selasa (6/3/2018).
"ZA merasa dijebak untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan."
"Tapi dia mau meminta maaf supanya masalahnya cepat selesai."
"Ternyata, permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan ke medsos."
(Baca juga: 10 Cara Jenius untuk Kabur dari Korea Utara yang Jarang Diketahui Orang)
Disebutkan, kejadian yang dituduhkan terjadi pada 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 WIB.
Sementara ZA menemui korban pada 24 Januari 2018.
Bagi Muhammad Sholeh, "Tidak logis. Dalam gugatan kami, tindakan asusila tiba-tiba mengakui tiba-tiba meminta maaf, tiba-tiba khilaf."
(Baca juga: Tak Lihat Ikan Pari, Penyelam Asal Inggris Malah Temukan Tumpukan Sampah di Laut Bali)
"Tetapi yang benar menurut ZA adalah sebelum kejadian pada tanggal 23."
"Sedangkan permintaan maaf pada tanggal 24."
"Ada selang waktu 24 jam."
(Baca juga: Terlambat Diketahui Orang Tuanya, Jari kaki Bayi Mungil Bakal Diamputasi)
Ditambahkan pengacara ZA, pada hari tersebut ia dipanggil oleh manajemen saat pagi hari.
Disebut ada klaim tindak asusila.
Atas hal tersebut, ZA mengaku supaya nama baik rumah sakit tidak dipertaruhkan.
(Baca juga: Kisah di Balik Sekolah yang Hanya Punya Satu Murid dan Dua Orang Guru)
"Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah," kata pengacara ZA
Bunyinya seperti ini, "'Lebih baik kamu meminta maaf supaya masalah ini selesai'"
"'Toh menurut suaminya dengan meminta maaf, urusan selesai.'"
(Baca juga: Dikira Sampah, Pesan dalam Botol Berusia 132 Tahun Telah Ditemukan di Sebuah Pantai)
"Akhirnya ZA menuruti itu dan membuat surat pernyataan."
"Sekitar jam 12, ternyata pada saat ditemui, ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut."
(Baca juga: Teledor Saat Lakukan Operasi Caesar, Dokter Malah Menyayat Kulit Kepala Bayi)
Muhammad Sholeh mengatakan ZA sempat mengalami kekerasaan saat penangkapan yang membuat dalam BAP semua dituruti termasuk mengakui sebagai tersangka.
Terkait pengajuan gugatan ini, pihak Polrestabes Surabaya mengaku siap mengahadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum ZA.
(Baca juga: 4 Fakta Pelajaran Geografi Salah, Salah Satunya Keberadaan Patung Liberty )
Kakak ZA Yakin Adiknya Tidak Bersalah
Saat mengajukan gugatan praperadilan, kuasa hukum ZA didampingi oleh keluarga terdakwa, Abdul Hafid.
Berkata pada awak media sambil menahan air mata, kakak ZA yang berusia 33 tahun menegaskan adiknya tidak bersalah.
"Saya yakin adik saya tidak bersalah, kita bukan keluarga biadab, kita sejak kecil dididik agama oleh ayah saya," kata Hafid.
Kakak ZA yakin adiknya akan dibebaskan.
"Silahkan saja dihukum, insyaAllah adik saya tidak bersalah, dia hanya menjadi korban," lanjutnya.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |