Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemberian kartu Pra kerja kepada pengantin baru masuk dalam kategori program sertifikasi nikah.
Nantinya calon pengantin harus menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan.
Setelahnya, jika mereka tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan untuk mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur,"
"Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," katanya.
Selain itu, kartu Pra Kerja tak cuma untuk mencari pekerjaan, tetapi juga bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri.
Para penerima kartu Pra Kerja akan dimudahkan untuk mendapatkan akses permodalan dari program krediot usaha rakyat (KUR) untuk mendirikan usaha.
“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR,"
"Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Source | : | Surya.co.id,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |