Namun nantinya, menurut Jokowi pemilik kartu tersebut memiliki rentan waktu untuk pembatasan yakni sekitar 6-12 bulan.
Baca Juga: Bicara soal Kasus Bisnis Artis, Soraya Larasati Ungkap Alasan Pilih Pebisnis untuk Buka Usaha Baru
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan agar pemegang kartu tidak ketergantungan begitu saja.
"Ada insentif, tapi dalam kurun waktu tertentu. Ini untuk memacu supaya pemegang kartu ini bisa lebih semangat mendapatkan kerja.
"Bukan berikan gaji pada yang nganggur," kata Jokowi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, mengungkapkan dana Rp 10 triliun digunakan untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.
"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Surya.co.id,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |