Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Entah apa yang merasuki ibu tiri di Lampung ini hingga tega menganiaya anaknya yang masih berumur 10 tahun.
Bak kesetanan, ibu tiri ini memanggang tangan anaknya di atas kompor hingga memukulnya menggunakan gagang sapu.
Kelakuan sadis ibu tiri yang bernama Putri Indah Lestari (24) ini diungkap oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2019).
Menurut keterangan Popon, kejadian ini terjadi di rumah pelaku di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung.
"Peristiwa itu terjadi Jumat, 20 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Popon, seperti yang dilansir dari laman surya malang.
Lebih lanjut, Popon mengatakan, pelaku sempat menganiaya bocah laki-laki 10 tahun itu sebelum memanggang tangannya di atas kompor hingga melepuh.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu.
Setelah itu barulah korban diseret ibu tirinya ke dapur dengan kedua tangannya.
"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala," terang Popon.
Kemudian, secara bergantian pelaku memegang tangan kiri korban dan memanggangnya di atas kompor yang meyala itu juga.
Akibat perlakuan sadis pelaku, kedua tangan korban mengalami luka bakar hingga melepuh.
Pelaku pun menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut sebelum akhirnya meninggalkan anak tirinya itu menangis sesenggukan.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh Bibi korban, Rosita, ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.
Kini, ibu tiri 24 tahun itu harus mempertanggungjawabkan aksinya itu secara hukum.
Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Sementara itu seperti yang dilansir dari Tribun Lampung, korban sendiri sekarang megalami trauma akibat kejadian ini.
Bocah 10 tahun itu kini takut melihat api dan kompor.
"Gak berani dekat-dekat kompor, takut kena tangan lagi," kata bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 madrasah ini.
Ayah korban yang tak lain adalah suami pelaku, Karmin (40), sedang mengais rezeki di laut ketika kejadian ini berlangsung.
Ia pun kaget saat pulang melaut mendapati kondisi tangan anaknya sudah melepuh.
Karmin lantas menanyakan keadaan bocah 10 tahun itu namun korban memilih bungkam.
Sejak menikah 3 tahun silam, Karmin dan Putri memang sering terlibat adu mulut.
Baca Juga: Dana Dibunuh oleh Ibu Tiri, Sang Ibu Kandung Ternyata Pernah Beri Pesan Menyentuh untuknya
Oleh karena itu korban lebih memilih diam dan tidak menceritakan kejadian ini ke ayahnya.
"Saya juga gak tahu kenapa ibu sering marah. Katanya saya bandel. Padahal gak. Saya gak bandel," terangnya.
Korban kini dirawat oleh bibinya, Rosita (30), di Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur.
Rosita sendiri merupakan adik dari ibu kandung korban yang sudah meninggal 3 tahun silam akibat kanker rahim.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Surya Malang,Tribun Lampung |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |