Korban juga merekam perselisihannya dengan terdakwa dan mengunggahnya ke laman Facebook milik kepolisian Singapura, yang kemudian menjadi viral.
Ramachandiran juga telah membuat laporan ke kepolisian.
Pengacara pembela terdakwa, Siraj Shaik Aziz meminta agar hukuman penjara dikurangi menjadi satu minggu, dengan alasan perkataan Aw tidak direncanakan dan terjadi secara spontan.
Aw juga menyatakan telah menyesal dan mengaku bersalah sejak awal.
Namun jaksa penuntut menegaskan putusannya dengan mengatakan bahwa Aw tidak hanya berkata kasar terhadap korban namun juga menunjukkan sikap kasar, seperti menendang, yang diperlihatkan dalam rekaman.
Insiden yang terjadi di Bandara Changi, yang padat dengan wisatawan juga memberatkan dan hukuman berat perlu sebagai pesan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan.
Baca Juga: Nasi dan 3 Bahan Makanan yang Pantang Dipanaskan Ulang, Bisa Picu Zat Beracun Hingga Kanker!
Menurut undang-undang yang berlaku di Singapura, tindakan melukai perasaan ras bisa dihukum penjara hingga tiga tahun ditambah denda.
Sedangkan untuk dakwaan lainnya, yang terjadi sekitar satu bulan usai kasus di lift bandara, Aw dituduh telah melakukan tindak perbuatan kriminal dengan menyiram dua orang pria tak dikenal dengan kuah mie.
Insiden itu terjadi di Singtel Comcenter, sepanjang Exeter Road, dan sempat terekam kamera pengawas jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |