Atas perbuatannya itu, Aw terancam denda maksimal 1.500 dollar Singapura (sekitar Rp 15 juta) dan penjara maksimal tiga bulan.
Dakwaan ketiga, terjadi pada Januari tahun lalu, saat Aw berada di NUH Medical Centre dan hendak memasuki lift.
Saat itu di dalam lift ada seorang wanita, Wahida Abdullah (49), yang menahan pintu lift agar Aw dapat masuk. Namun setelah masuk, Aw justru menginjak kaki kiri wanita itu dan mengalami cedera ringan.
Atas perbuatan melukai orang lain secara sengaja, Aw terancam hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 50 juta).
(Agni Vidya Perdana) (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ejek Pria India Bau, Seorang Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |