Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.
Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.
Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.
6. Pelaku bukan yang menyebarkan
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.
(Bikin Video Mesum, 2 Siswi dan 9 Siswa SMP Ngaku Iseng!)
7. Bermula dari laptop yang dipinjam
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.
Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.
Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |