Tak hanya itu, para korban juga diberi seragam operasional PT KAI.
"Formulir yang mereka buat adalah palsu, baju itu hanyalah akal-akalan mereka," terang Yusri.
Korban juga diiming-imingi mendapat banyak tunjangan dan fasilitas lengkap dari PT KAI.
"Mulai dari rumah dinas, kendaraan operasional, dan lainnya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT KAI pun akhirnya memberikan imbauan kepada masyarakat.
Melansir laman Kompas.com, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat untuk tak langsung percaya dengan adanya rekruitmen yang mengatasnamakan PT KAI.
Pasalnya, rekruitmen pegawai PT KAI hanya bisa dilakukan dan diakses secara online, melalui website resmi PT KAI.
"PT KAI dalam melakukan rekruitmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya ingin mengimbau jangan mudah tergoda, memang PT KAI menggiurkan," ungkap Ruli.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Penipuan Meminta Maaf, Eza Gionino: Dia Minta Maaf Karena Disuruh Orang!
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |