Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.
Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.
Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).
Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.
Intervensi negara dan raja tidak berlaku.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya.
Siapa Zaini Misrin?
Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang dieksekusi mati di Arab Saudi, dikenal sebagai pekerja keras sejak ia masih menjadi sopir angkutan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Bahkan, meski ia berada dalam Penjara Umumi, Mekkah, Arab Saudi, Zaini masih mampu menghasilkan uang.
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |