Sehingga dirinya tak bisa membatalkan kontrak tersebut untuk datang ke persidangan.
Belum selesai, JPU mengatakan pihaknya masih akan menjadwalkan ulang pemanggilan Syahrini untuk menjadi saksi.
"Akan saya jadwalkan nanti tanggal 2 April 2018 mendatang (pemanggilan ketiga untuk Syahrini)," pungkas Heri.
Diketahui sebelumnya pemilik nama lengkap Rini Fatimah Jaelani masuk dalam surat dakwaan No Reg aperkara PDM-226/Depok/12/2017 karena disebut ikut mempromosikan agen perjalanan umrah First Travel ini.
Syahrini juga diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP oleh pihak travel.
(Foto Cincin Dalam Alpukat yang Diunggahnya Ramai Diperbincangkan, Syahrini Akhirnya Buka Suara!)
Sebelumnya pihak manajemen Syahrini mengabarkan, artisnya itu tak bisa hadir untuk memenuhi panggilan sebab masih harus bekerja karena sudah terlanjur terikat kontrak dengan kliennya.
Saat ini pun pemilik jargon 'Maju Mundur Cantik' ini diketahui masih berada di Amsterdam dan akan berlanjut ke Jerman.
"Tadi pagi pihak manajemen mengabarkan bahwa Syahrini tidak bisa hadir, oleh karena dia masih terikat kontrak dan masih berada di luar negeri," tutur Heri.
Pemanggilan kali ini, merupakan panggilan kedua Syahrini untuk menjadi saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Syahrini untuk hadir dan memberikan keterangan berbarengan dengan Vicky Shu pada Rabu (14/3/2018) lalu.
Namun saat itu hanya Vicky Shu yang hadir dalam persidangan sedangkan Syahrini mangkir. Sebelumnya juga, menurut pengakuan mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri di ruang sidang ia mengungkapkan perusahaan tempat ia bekerja, pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk aktris sekaligus penyanyi Syahrini.
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf