Grid.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar telah didakwa menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar, yang menjabat sebagai Dirut Garuda masa jabatan 2005-2014 ini mengikuti sidang perdana pada Senin (30/12/2019) kemarin.
Sidang dakwaan Emirsyah Satar tersebut digelar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Melansir laman Tribunnews.com, Emir didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan.
Dari penjelasan JPU dan KPK, suap diberikan kepada Emir, agar ia memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu 2009-2014.
Adapun rinciannya, Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |