Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pesawat ATR 72-600.
Emir bahkan diduga meneria suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang yang berbeda.
Dengan rincian, Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000, EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912, dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
Tak sendiri, dalam melancarkan aksinya Emir dibantu oleh dua anak buahnya, Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo.
Kedua anak buah Emir itu melakukan beberapa intervensi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Perbuatan Emir itu pun melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah majelis hakim selesai membacakan dakwaan kepadanya, Emir pun meminta maaf di hadapan majelis hakim.
Dari pantauan Kompas.com, Emir mengaku telah berbuat khilaf karena persahabatan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |