Namun, Emir tak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang maksud perkataannya kepada majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini saya minta maaf karena persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," ungkap Emir.
Emir juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaannya.
Hal itu disampaikan Emir, setelah ia berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, di ruang sidang.
"Saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan atas dasar ini saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Sang kuasa hukum pun mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi.
"Setelah mencermati dan membaca dakwaan, secara formil sudah benar tetapi secara materil tidak akurat. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkap sang kuasa hukum.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke pemeriksaan perkara.
Untuk pemeriksaan perkara, sidang untuk Emir dan Soetikno akan digelar secara bersamaan pada 9 Januari 2020 mendatang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |