Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku, Ryan/AW mengajak AWP menjalin hubungan sejak Februari 2018.
"Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," ungkapnya.
(BACA : Setelah Riau, Kini Ditemukan Cacing di 9 Merek Makarel Kaleng di Jakarta, Berikut Daftarnya)
Selama dua bulan mengontrak rumah dan tinggal bersama, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri.
Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya. Barulah orang tua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, AW alias Ryan ternyata menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
Sementara itu, dia juga diduga memalsukan akta nikah.
(BACA : Tak Diawasi Saat Bermain, Balita 2 Tahun Tewas Terjerat Tali Gorden)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |