2. Lisensi dari PBB
Kesultanan Selaco bahkan mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 silam.
Legalitas fakta sejarah tersebut meliputi putusan bahwa Kesultanan Selaco merupakan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Pajajaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.
"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dua literatur yang disebut Rohidin adalah nomor warisan dan izin pemerintahan kultur serta izin referensi tentang keprajuritan.
Sedangkan lisensi yang diberikan merupakan seni dan budaya.
3. Memiliki menteri dan pejabat daerah
Rohidin mengklaim kesultanan yang dipimpinnya bisa dikatakan berbentuk yayasan namun tetap memiliki kabinet layaknya kerajaan.
Bahkan dirinya juga mengklaim memiliki batas teritorial.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |