”Putri kenal dengan pelaku di Malaysia, ketika princess ini ada investasi di Malaysia. Dari situ ditawari investasi di Indonesia, di Bali,” ungkap I Wayan Mudita, kuasa hukum Princess Lolowah, dilansir dari laman Tribun Manado.
Dari penuturan Mudita, saat pertama kali bertemu dengan tersangka, korban langsung menaruh kepercayaan kepada mereka.
Bahkan kedua pelaku sempat diangkat jadi direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelolah oleh sang putri Arab Saudi.
”Korban pernah menunjuk pelaku sebagai direktur dan komisaris setelah perkenalan di Malaysia,” ucap Mudita.
Putri Arab Saudi ini baru sadar jika dirinya ditipu pada tahun 2018, ketika para pelaku menghilang.
Princess Lolowah kemudian mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2019 lalu.
Dari penuturan Mudita, kedua pelaku tak bisa dihubungi lagi setelah kasus penipuannya terendus oleh pihak berwajib.
Kini, kedunya telah menjadi buronan polisi.
Keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO Bareskrim Polri, namun statusnya belum tersangka,” pungkas Ferdy.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |