Rabu (5/2/2020) kemarin, tim Buser Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembunuhan bos Toko Bangunan UD Maju Djaya tersebut.
Pelaku ternyata juga merupakan seorang ojek online yang bernama Sakim Fadillah (38).
Pria kelahiran Jember, 24 September 1981 telah ditangkap di kawasan Pemecutan, Denpasar, Bali.
Bukannya menyesal, Sakim mengaku puas lantaran melihat korban sudah tak bernyawa dan bersimbah darah lantaran kepala korban terbelah.
Dikutip dari Tribun Bali.com, pengakuan tersangka diucapkan saat kasus pembunuhan ini dirilis Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar pada Jumat (7/2/2020).
"Saya puas pada saat itu, puas sekali karena sakit hati dan dendam saya terlampiaskan," ujar tersangka.
Pelaku yang kalut lalu mengambil batu untuk membunuhnya hingga mengalami luka di seluruh bagian kepala korban.
Source | : | kompas,Tribun Bali |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |