Langkah ini diambil Sutiaji berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Malang.
Kepala Sekolah serta Wakil Kepala SMPN 16 Kota Malang telah dianggap lalai dalam menangani siswanya.
Pemecatan itu juga mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015, tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.
"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebas tugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, pada Kamis (13/2/2020) tak hanya kepala sekolah dan wakilnya, Sutiaji juga mengaskan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah.
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | kompas,Wartakota |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |