Zubaidah mendapatkan peringatan lantaran dinilai telah memberikan statement yang tidak sesuai dengan kejadian pemeriksaan.
"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kini MS (13) selaku koban tindak bullying pada 15 Januari 2020 lalu, masih berbaring di rumah sakit.
MS harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.
Sekujur tubuhnya mengalami lebam akibat dibanting ke paving dan dilemparkan ke atas pohon oleh teman-temannya.
Akibatnya, jari tengah MS harus diamputasi karena mati rasa dan tak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasus ini masih terus ditangani Polresta Malang dan telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | kompas,Wartakota |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |