Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Penggundulan 3 tersangka susur sungai Sempor menimbulkan polemik di masyarakat.
Kini Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di DIY bersama Dinas Pendidikan Sleman menemui 3 tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor tersebut.
Melansir dari Kompas.com pada Kamis (27/2/2020), hal ini disampaikan oleh PGRI untuk mengonfirmasi alasan polisi menggunduli tersangka.
Pihak yang hadir mengunjungi ketiga tersangka di Mapolres Sleman tersebut adalah Andar Rujito Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Sukirno Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI DIY, Arif Haryono Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, dan Pejabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo.
Mereka akhirnya berbincang mengenai kondisi para tersangka yakni IYA, R, DDS di Aula Mapolres Sleman untuk menjelaskan tindak penggundulan tersebut.
Tindak penggundulan itu akhirnya diluruskan oleh tersangka IYA yang mengaku bahwa hal itu justru permintaan dari para tersangka.
"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," terang IYA.
IYA, R, dan DDS juga menyampaikan bahwa mereka tengah menjalani proses hukum yang baik dan sesuai koridor.
Bahkan sejak berada di dalam tahanan, ketiganya mengaku diperlakukan baik dan tidak ada tindakan yang merujuk pada intimidasi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |