Laporan Wartawan Grid.ID , Novia Tri Astuti
Grid.ID - Maraknya wabah virus corona di Indonesia akhir-akhir ini nampaknya dimanfaatkan berbagai oknum yang tak bertanggung jawab.
Bagaimana tidak? Sejak virus corona atau Covid-19 mulai merambah dunia global, banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini sebagai lahan bisnis.
Dalam kondisi genting, beberapa pihak justru melakukan penimbunan masker untuk dijual kembali dengan harga yang tak lazim.
Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, akhirnya komedian Aming dibuat geram oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (4/3/2020), pemilik nama lengkap Aming Supriatna Sughandi itu memperingatkan para pelaku dengan adanya ancaman hukum yang tak main-main.
"Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, ada pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," kata Aming saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Ya, sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 berbunyi tentang adanya Undang Undang Perdagangan menyebut pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Aming pun kembali mengingatkan agar tindakan tersebut segera dihentikan.
Sebab tak hanya melakukan pelanggaran secara hukum, namun hal tersebut disampaikan Aming sebagai tindaklah yang tak memiliki nurani.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |