Mereka diduga memanfaatkan kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Untuk selanjutnya akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," ujar Iskandar.
Dua terduga penimbun kini dijerat Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |