Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - MH (21) dan MU (20), dua mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/03/2020) lalu.
Keduanya ditangkap lantaran telah tiga bulan menjalankan bisnis yang menyangkut penyalahgunaan narkoba berupa pembuatan tembakau sintetis.
Bisnis haram tersebut dijalankan kedua pelaku di rumah kontrakannya yang sekaligus menjadi tempat tinggal.
"Sudah sekitar tiga bulan mereka laksanakan. Awalnya ngutang buat beli bahan-bahannya," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis, jelas Budi, didapatkan MH dan MU dari media sosial.
"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," ujarnya.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Buku Ajaran Jihad Saat Geledah Hunian Terduga Teroris di Sukoharjo
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bisnis haram ini dijalankan mereka secara otodidak dengan berbekal Youtube.
"Mereka belajar autodidak ya, belajarnya dari nonton di Youtube, dari internet," ujarnya.
Namun meski begitu, omzet yang mereka dapatkan tidak main-main.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Okki Margaretha |