Dalam tiga bulan beroperasi saja, kedua pelaku sudah berhasil mengantongi untung hingga Rp 60 juta.
"Bisa dibilang mini home industri. Pertama dia tes (jual) lalu untungnya dua kali lipat. Coba lagi, untung lagi," terang Budi.
Tembakau sintetis racikannya sendiri dijual tersangka secara online dengan sistem paket mulai dari 100 hingga 500 gram per bungkus.
"Per paket yang 100 gram (dijual) Rp 1-2 juta, 200 gram (dijual) Rp 3-4 juta, per 500 gram (dijual) Rp 6-7 juta," terang Budi lebih lanjut.
Namun sayangnya bisnis haram tersebut harus gulung tikar setelah digerebek pihak berwajib pada Kamis minggu lalu.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan MH dan MU, polisi juga mengamankan TI (34) dan Z (38) yang membantu kedua pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga: Ririn Ekawati Diamankan Polisi di Kawasan Setia Budi karena Dugaan Narkoba
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, seorang pemuda 29 tahun asal Bantul berinisial AGA juga ditangkap pihak berwajib karena menjalankan bisnis haram.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Okki Margaretha |