Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - MH (21) dan MU (20), dua mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/03/2020) lalu.
Keduanya ditangkap lantaran telah tiga bulan menjalankan bisnis yang menyangkut penyalahgunaan narkoba berupa pembuatan tembakau sintetis.
Bisnis haram tersebut dijalankan kedua pelaku di rumah kontrakannya yang sekaligus menjadi tempat tinggal.
"Sudah sekitar tiga bulan mereka laksanakan. Awalnya ngutang buat beli bahan-bahannya," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis, jelas Budi, didapatkan MH dan MU dari media sosial.
"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," ujarnya.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Buku Ajaran Jihad Saat Geledah Hunian Terduga Teroris di Sukoharjo
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bisnis haram ini dijalankan mereka secara otodidak dengan berbekal Youtube.
"Mereka belajar autodidak ya, belajarnya dari nonton di Youtube, dari internet," ujarnya.
Namun meski begitu, omzet yang mereka dapatkan tidak main-main.
Dalam tiga bulan beroperasi saja, kedua pelaku sudah berhasil mengantongi untung hingga Rp 60 juta.
"Bisa dibilang mini home industri. Pertama dia tes (jual) lalu untungnya dua kali lipat. Coba lagi, untung lagi," terang Budi.
Tembakau sintetis racikannya sendiri dijual tersangka secara online dengan sistem paket mulai dari 100 hingga 500 gram per bungkus.
"Per paket yang 100 gram (dijual) Rp 1-2 juta, 200 gram (dijual) Rp 3-4 juta, per 500 gram (dijual) Rp 6-7 juta," terang Budi lebih lanjut.
Namun sayangnya bisnis haram tersebut harus gulung tikar setelah digerebek pihak berwajib pada Kamis minggu lalu.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan MH dan MU, polisi juga mengamankan TI (34) dan Z (38) yang membantu kedua pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga: Ririn Ekawati Diamankan Polisi di Kawasan Setia Budi karena Dugaan Narkoba
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, seorang pemuda 29 tahun asal Bantul berinisial AGA juga ditangkap pihak berwajib karena menjalankan bisnis haram.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mengedarkan sabu yang ia kemas ke dalam bungkus permen.
"Saya hanya diajari orang (saat ini DPO). Jadi saya beli permen dari Swalayan dan hanya saya pakai bungkusnya," ujar AGA, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (03/03/2020).
Satu bungkus permen biasanya tersangka isi dengan sabu seberat 0,5 gram hingga 1,5 gram.
Dalam sehari, AGA mengedarkan puluhan bungkus permen berisi sabu di wilayah DIY dan Jawa tengah.
"DIY terbanyak di sepanjang Jalan Parangtritis dan Jalan Wates. Pemesanan dilakukan via telegram," ucapnya.
Setiap mengedarkan sabu, pelaku tak pernah bertatap muka dengan pembeli.
"Terus saya tugasnya cuma bikin alamat dan menaruhnya (permen isi sabu), biasanya (ditaruh) di jalan Paris (Parangtritis) dan Jalan Wates," ucapnya sambil menundukkan wajah.
Dijelaskan, Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana, pelaku memberi tanda khusus dikemasan permen untuk memudahkan calon pembeli mendapatkan barang haram tersebut.
"Kemasan (permen sabu) dijual berdasarkan pesanan, dan diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Okki Margaretha |