Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liat yang menjerat Gatot Brajamusti digelar hari ini, Selasa (17/4/2018).
Kali ini, Gatot diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua pekan lalu.
Sidang lanjutan tersebut baru dimulai pukul 19.30 WIB, padahal Gatot Brajamusti sudah memasuki ruang sidang sejak pukul 16.40 WIB sore tadi.
Dalam ruang persidangan ada lima kuasa hukum yang hadir bersama Gatot Brajamusti.
Selama satu jam pertama tim kuasa hukum tersebut membacakan pledoi yang sebelumnya telah dipersiapkan secara bergantian.
Setelahnya Gatot Brajamusti berkesempatan pula untuk membacakan sendiri nota pembelaan tersebut.
Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri olehnya dari Rumah Tanahan Cipinang, Gatot Brajamusti terlihat menitikan air mata.
Sambil terbata-bata dirinya terus melanjutkan pembacaan pledoi tersebut dihadapan Majelis Ketua Hakim sambil memohon ampun untuk diringankan atas segala hukumannya.
Gatot juga nampak menyesali perbuatannya tersebut.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |