"Saat ini saya sudah memasuki usia 58 Saya berharap dalam usia saya yang saya jalani saya masih bisa berharap untuk memperbaiki hidup saya dan bisa membentuk saya semoga di sisa usia tersebut saya masih bisa berkumpul dengan anak dan istri saya seperti keluarga lainnya. Bapak majelis hakim yang saya muliakan Saya melihat Apabila ada kesalahan pada diri saya terhadap kepemilikan satwa liar dan senjata api tersebut sehingga membuat saya mendapat perkara ini dan dikenakan sanksi oleh negara Karena adalah ketidaktahuan saya dan kebodohan saya,"
"Andaikan waktu bisa kembali mundur ke masa silam memperbaiki kesalahan-kesalahan yang saya lakukan, kesalahan yang saya rasa dan tidak terasa saat itu yang pasti akan saya perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan,"
"Dimana saya harus menghadapi perkara hukum dan tidak terpikirkan pada saat itu. Ketika pada saat itu namanya waktu itu tidak bisa diulang seperti apa yang saya andai-andaikan waktu terus berjalan saya hanya bisa memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini saya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dari segala kesalahan yang pernah saya lakukan terutama khususnya kesalahan yang sedang saya hadapi. Saya akan berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua, Cipinang, 17 April 2018," ungkapnya diruang muka persidangan.
Setelah Gatot Brajamusti selesai membacakan nota pembelaan tersebut, tepat pukul 21.00 WIB persidangan pun ditutup dengan tiga ketukan palu dari Hakim Ketua. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |