Modus yang dilakukan tersangka R ini sendiri terbilang baru dan berani.
Pasalnya, aksi pencurian ini sudah direncanakan R secara matang dengan melakukan pengulangan pola yang sama.
"Awalnya R membawa sebuah sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian di Ciamis."
"R mengaku disuruh mengambil motor Yamaha Freego yang sudah dicuci. Pemilik pencucian percaya karena R menyimpan motor Xride di sana sebagai jaminan," kata Yusuf.
Setelah berhasil melarikan motor Yamaga Freego, tersangka kemudian menuju tempat pencucian mobil di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan modus sama, R berhasil membawa mobil Toyota Yaris dan menyimpan Freego sebagai jaminan.
"Dengan mengendarai Yaris, tersangka kemudian menuju tempat pencucian di Jalan Pancasila, Kota Tasikmalaya. Di sinilah R berhasil menukar Yaris dengan CRV milik Anton," ujar Yusuf.
Pasal Penipuan dengan Ancaman Kurungan 4 Tahun
Setelah melakukan pengembangan kasus, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |