"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Sebagai tambahan informasi, tersangka R ternyata pernah terjerat kasus sebelumnya.
Baca Juga: Bosan #DiRumahAja, Bella Shofie Pakai Topi 'Anti Corona', Buat ke Mall?
Namun berbeda dengan kasus yang sekarang menjeratnya, pelaku dulu terjerat kasus pencabulan sesama jenis dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.
"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran."
"Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Yusuf, seperti yang dikutip dari Kompas, Selasa (07/04/2020).
Namun saat itu, pelaku sempat kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbarutu Kota Tasikmalaya.
(*)
5 Arti Mimpi Rumah Disambar Petir, Benarkah Peringatan Bakal Ada Konflik? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |