Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang siswa SMA Swasta di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (06/04/2020).
Pemuda berinisial R (16) yang saat ini tengah duduk di bangku kelas XI ditangkap usai melancarkan aksinya mencuri sebuah mobil dari tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila.
Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian yang dilancarkan R pada Sabtu (04/04/2020) itu berhasil menggasak mobil CRV milik mantan Kapolda Jabar.
"Iya, yang dicuri adalah mobil mantan Pak Kapolda Jabar. Tersangka R berikut barang bukti mobil Honda CRV sudah kami amankan," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Tim buser yang mendapatkan informasi adanya mobil CRV putih mencurigakan sedang terparkir di pinggir jalan di Jalan Tamansari langsung meluncur menuju lokasi.
Benar saja, mobil yang tengah terparkir di dekat warung kopi itu telah berganti pelat nomor.
Tersangka yang saat itu sedang santai minum kopi pun langsung ditangkap dengan mudah.
"Tanpa kesulitan kami berhasil menangkap R berikut mobil curiannya. Tersangka pun mengakui segala perbuatannya. Tersangka masih terus diperiksa dan akan ditahan," kata Yusuf.
Modus
Modus yang dilakukan tersangka R ini sendiri terbilang baru dan berani.
Pasalnya, aksi pencurian ini sudah direncanakan R secara matang dengan melakukan pengulangan pola yang sama.
"Awalnya R membawa sebuah sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian di Ciamis."
"R mengaku disuruh mengambil motor Yamaha Freego yang sudah dicuci. Pemilik pencucian percaya karena R menyimpan motor Xride di sana sebagai jaminan," kata Yusuf.
Setelah berhasil melarikan motor Yamaga Freego, tersangka kemudian menuju tempat pencucian mobil di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan modus sama, R berhasil membawa mobil Toyota Yaris dan menyimpan Freego sebagai jaminan.
"Dengan mengendarai Yaris, tersangka kemudian menuju tempat pencucian di Jalan Pancasila, Kota Tasikmalaya. Di sinilah R berhasil menukar Yaris dengan CRV milik Anton," ujar Yusuf.
Pasal Penipuan dengan Ancaman Kurungan 4 Tahun
Setelah melakukan pengembangan kasus, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Sebagai tambahan informasi, tersangka R ternyata pernah terjerat kasus sebelumnya.
Baca Juga: Bosan #DiRumahAja, Bella Shofie Pakai Topi 'Anti Corona', Buat ke Mall?
Namun berbeda dengan kasus yang sekarang menjeratnya, pelaku dulu terjerat kasus pencabulan sesama jenis dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.
"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran."
"Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Yusuf, seperti yang dikutip dari Kompas, Selasa (07/04/2020).
Namun saat itu, pelaku sempat kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbarutu Kota Tasikmalaya.
(*)
5 Arti Mimpi Rumah Disambar Petir, Benarkah Peringatan Bakal Ada Konflik? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |