Kebijakan PSBB sendiri akan diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga dua pekan ke depan atau 28 April.
Selama itu pula, akan ada beberapa kebijakan yang diberlakukan bagi warga Jakarta.
Salah satunya adalah pembatasan kendaraan umum dan pribadi.
Hal ini untuk menghindari persebaran virus Covid-19.
Misalnya saja khusus untuk sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan alias diisi dua orang.
Baca Juga: Ikut Dampak Virus Corona, Jessica Iskadar Bantu Pengusaha Kecil dan UKM Dengan Endorse Gratis
Ojek online (ojol) pun sementara waktu hanya diperbolehkan mengangkut barang saja.
Aturan ini sesuai anjuran Menteri Kesehatan untuk physical distancing.
Selain itu, pengendara sepeda motor juga diharapkan selalu waspada saat berada di lampu merah.
Sebab, dalam kondisi ini antara pengendara satu dengan yang lainnya akan saling berdekatan.
Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan risiko penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Stop Kecanduan Gadget! Yuk Simak 5 Tips yang Pasti Ampuh Hilangkan Kebiasaan Main Hp
Sambil Nangis, Riyuka Bunga Mendadak Singgung Kematian Jelang Akhir Tahun 2024, sang Selebgram Banjir Dukungan
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |