Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang pembebasan Napi.
Ya, dalam pernyataannya, Yasonna menyebut pembebasan nara pidana di penjara untuk mencegah penyebaran virus corona di penjara.
Tak cuma itu, Yasonna bahkan sempat berseloroh agar napi korupsi juga dibebaskan, yang langsung menyulut api protes dari masyarakat.
Hal tersebut dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang janggal dan akal-akalan untuk membebaskan koruptor.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara itu, melansir dari Tribun Bogor dan Tribun Jakarta, keputusan tentang pembebasan napi tersebut rupanya justru dimanfaatkan oknum petugas nakal.
Kesaksian salah satu napi pun akhirnya membongkar praktik busuk tersebut.
Salah seorang napi berinisial A (37) mengaku dirinya dimintai uang oleh oknum petugas jika menginginkan tiket asimilasi.
Tak tanggung-tanggung petugas tersebut konon meminta uang kepadanya sejumlah Rp 5 juta.
A juga berseloroh apabila tak membayar sesuai keinginan, napi tersebut tidak akan dibebaskan.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan," ungkap A.
"Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," tambah A dikutip dari Tribun Jakarta.
Tak cuma A, narapidana Lapas Cipinang lain berinisial S (41) juga dimintai syarat yang sama.
Ia bahkan diminta merogoh kocek sampai Rp 7 juta, namun ditawarnya.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.
Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Sementara itu, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar perilaku nakal oknum petuas yang meminta uang.
Ia bahkan mengerahkan tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila nanti terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Jakarta,Tribun Bogor |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |