Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Bahan Pokok Selama Corona, Maia Estiany Nikmati Menu Sederhana Seperti Saat Masih Menjadi Anak Kost
Sejak di penjara Ambo justru mengaku merasa betah dan nyaman.
“Mending di sini. Nyaman di sini. Sudah betah,” kata dia.
Meskipun demikian ia mengaku kerap kali sedih karena tak sekalipun ada teman atau keluarga yang membesuknya seperti rekan-rekannya.
Selanjutnya melansir dari Tribun Jateng, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah membatalkan wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Baca Juga: Bisnisnya Terpuruk Karena Wabah Covid-19, Irfan Hakim Beri Pengertian Pada Karyawannya: Harus Bersyukur!
Hak Asimilasi tersebut dibatalkan karena bertujuan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi denga alasan mencegah penularan covid-19.
Presiden Jokowi telah memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hanya saja Jokowi menyampaikan pemerintah akan tetap membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
(*)
Source | : | kompas,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |